Dalam Pasal 28 UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d Pasal 28J UUD 1945), diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, sampai hak untuk menerima pendidikan.
Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945. Adapun suara Pasal 28C UUD 1945 yaitu:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengoptimalkan diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapat manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan adat istiadat, demi meningkatkan kwalitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Lebih lanjut mengenai pasal UUD tentang pendidikan, secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945. Penempatan Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan ini dilaksanakan pada amandemen keempat UUD 1945.
Adapun suara Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini membatasi sejumlah ketetapan berikut.
1. Tiap warga negara berhak menerima pendidikan
2. Tiap warga negara sepatutnya mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah sepatutnya membiayainya
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta tata krama mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang slot gacor 777 dibatasi dengan undang-undang
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan tempat
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.