Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dapat naik dari tahun lalu. Utamanya sehabis tersedia keputusan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan.

Sri Mulyani bilang, gaji PNS naik sebesar 8 % terhadap 2024. Dengan demikian besaran THR yang diterima pun ikut naik sebesar 8 persen.

Ini sebab telah tersedia kenaikan gaji 8 % ini berarti THR-nya ya naik juga 8 persen, sebab telah manfaatkan mahjong ways 2 kenaikan,” ucap Sri Mulyani didalam Konferensi Pers THR ASN 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar 8 % resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Bendahara Negara ini memberikan kenaikan THR juga ikut diterima oleh pensiunan. Jumlahnya mengikuti besaran kenaikan gaji pensiunan.

“Untuk (upah) pensiun naik 12 persen, juga (THR-nya) telah naik 12 persen,” tegas Sri Mulyani.

Perlu diketahui, terhadap 2024 ini, pembayaran THR diberikan secara penuh. Bagi PNS, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang menempel (tunjangan keluarga dan pangan), 100 % tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan ASN daerah.

Serta 100 % tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan pendapatan guru.

Sementara itu, untuk pensiunan, THR dapat terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Waktu pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum saat hari raya Idulfitri. Jika belum dibayarkan, sanggup dibayar sehabis Hari Raya Idul Fitri,” tegas Menkeu.

Jokowi Teken PP THR PNS dan Gaji ke-13, PPPK sampai Pejabat Negara Kebagian

Sebelumnya diberitakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Apartur Sipil Negara (ASN) lainnya siap-siap ketiban durian runtuh. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah di tandatangani aturan berkenaan bersama dengan THR PNS dan Gaji ke-13 untuk 2024 ini.

Hal ini tertuang didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 berkenaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan terhadap tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam salinan PP, disebutkan bahwa pemerintah mengimbuhkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara bersama dengan menyimak kemampuan keuangan negara.

PNS sampai Pejabat Negara
Aparatur negara berikut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah bersama dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, bagian Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga juga wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan bagian DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan bagian instansi non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja cocok pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan pendapatan paling banyak sebesar yang diterima didalam satu bulan.

THR dan Gaji ke-13 Staf Khusus

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 % dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan lazim dan tunjangan kinerja.

Di didalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum saat tanggal hari raya. Dalam perihal THR belum sanggup dibayarkan, maka sanggup dibayar sehabis tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan didalam perihal gaji ketiga belas belum sanggup dibayarkan maka sanggup dibayarkan sehabis Juni 2024.

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *