Menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkenaan bersama dengan peniadaan Ujian Nasional 2020. Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menegaskan kelulusan ditentukan bersama dengan hasil Ujian Sekolah.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, UN ditiadakan dan kelulusan diganti bersama dengan Ujian Sekolah,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori, Jum’at (3/4/2020).
Namun meski begitu, didalam status tanggap darurat Covid-19 ini Ujian Sekolah mampu dijalankan didalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Memang ujian nasional mahjong ways 3 kala ini tidak menentukan kelulusan, yang menentukan adalah ujian sekolah,” paparnya.
Disisi lain, Sekolah juga diberikan pilihan untuk selamanya melakukan Ujian Sekolah secara daring bersama dengan melihat kemampuan sekolah, siswa dan orang tua.
Namun untuk skema pelaksanaanya Pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada masing-masing sekolah.
“Seperti biasanya kelulusan diserahkan seluruhnya kepada satuan pendidikan. Dinas Pendidikan tidak melakukan intervensi didalam penentuan kelulusan,” kata Budi.
Budi mengingatkan supaya sekolah tekankan untuk memelihara faktor kompetensi siswa, supaya Ujian Sekolah tersebut tidak kudu untuk mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sementara berkenaan bersama dengan kenaikan kelas yang akan dijalankan pada pertengahan bulan Juni nanti juga akan dijalankan bersama dengan skema yang sama mengingat status tanggap darurat Nasional Covid-19 berjalan sampai 29 Mei.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas didalam bentuk tes yang menghimpun siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan kalau udah dijalankan sebelum saat terbitnya Surat Edaran ini.
“Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas mampu dijalankan didalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta berasal dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,” Jelas Budi.
Disis lain, Proses pembelajaran atau kegiatan studi mengajar (KBM) di rumah yang awalnya berakhir pada 31 Maret diperpanjang sampai 14 April mendatang.
Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur mengenai perpanjangan jaman pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik didalam jaman darurat penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemda DIY.
Terkait hal itu Budi meghimbau supaya sekolah menggerakkan proses KBM daring secara mengasyikkan dan variatif supaya siswa tidak mulai jenuh.
“Selain itu juga jangan memberatkan orang tua dan siswa bersama dengan penugasan yang sifatnya berlebihan,” kata Budi. (Tam)