Diagram batang yang membuktikan progres suara masuk untuk penentuan presiden (pilpres) dan penentuan bagian legislatif (pileg) 2024 di laman real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah.
Imbas hal ini dugaan kecurangan pemilu 2024 mencuat sebab KPU tidak transparan. Pasalnya, publik kini tidak lagi sanggup menyaksikan perolehan suara pilpres dan pileg 2024 kala terhubung laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang dikembangkan oleh KPU RI.
Menanggapi hal tersebut, slot gacor 777 Komisioner KPU, Idham Holik, membuktikan pihaknya bakal selamanya memelihara transparansi hasil rekapitulasi penentuan lazim (pemilu) 2024 secara keseluruhan.
Idham menyebut, sistem rekapitulasi selamanya dipublikasikan secara segera lewat beraneka jejaring internet, tidak benar satunya live streaming YouTube KPU RI. Sehingga, kata dia, publik selamanya sanggup melaksanakan pemantauan hasil kala pemilu 2024.
“KPU selamanya memelihara transparansi hasil pemilu, tidak hanya hasil rekapitulasi berjenjang yang KPU publikasikan, sistem rekapitulasi berikut termasuk wajib disiarkan secara segera bersama teknologi live streaming di internet,” kata Idham kepada Liputan6.com, dikutip Kamis (7/3/2024).
Idham membetulkan kala ini pihaknya tidak lagi menampilkan diagram lingkaran dalam aplikasi Sirekap untuk publik bersama alamat pemilu2024.kpu.go.id. Diketahui, laman itu berisikan data hasil tabulasi perolehan suara peserta pemilu 2024 atas pembacaan data dalam foto formulir Model C Hasil Plano.
Kini, lanjut Idham, Sirekap untuk publik hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano yang ditulis segera oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang penulisannya disaksikan para saksi peserta pemilu dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“KPU hanya tampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham.
Selain itu, kata Idham, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi selaku rekapitulator sudah atau sedang menyelesaikan sistem rekapitulasi secara berjenjang cocok perintah Undang-Undang Pemilu.
Idham menjelaskan, bagi rekapitulator di tempat yang sudah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dan menetapkannya, sehingga segera mempublikasikan hasilnya kepada publik. Hanya saja hasilnya diunggah secara terpisah berdasarkan tiap-tiap tingkatan KPU kota/kabupaten.
“Ini adalah bukti di mana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU kab/kota)” ucap Idham.
Menurut Idham, kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang. Idham meyakini, penduduk mengerti bahwa hasil resmi pemilu didasarkan pada hasil rekapitulasi perolehan suara oleh rekapitulator menjadi berasal dari PPK, KPU kab/kota.