Uni Eropa (UE) mengutuk Israel https://tipswali.com atas penghancuran rumah seorang pemimpin komunitas Palestina di Yerusalem Timur, lewat pengakuan resmi pada Kamis, 15 Februari 2024. Pasukan Israel menghancurkan rumah Fakhri Abu Diab pada Selasa lalu, area ia dan keluarganya tinggal selama beberapa generasi.
Tindakan layaknya itu merupakan pelanggaran pada hukum humaniter internasional, menurut Uni Eropa. Hal ini terhitung melemahkan usaha menuju perdamaian dan keamanan yang langgeng pada Palestina dan Israel.
“Kami mendesak Israel untuk berhenti menghancurkan rumah-rumah warga Palestina, terhitung di kawasan peka yang berdekatan bersama dengan Kota Tua (Yerusalem). Prioritasnya adalah, dan perlu jadi prioritas semua pihak, untuk meredakan keadaan yang sangat tegang ini,” demikianlah pengakuan UE.
Organisasi negara-negara Eropa itu mengatakan, sambungan kebijakan pemukiman Israel merupakan pelanggaran berat pada hukum internasional dan melemahkan usaha perdamaian. Kebijakan berikut terhitung penghancuran rumah dan perluasan permukiman di Tepi Barat yang diduduki Israel, terhitung Yerusalem Timur.
Abu Diab merupakan tokoh penduduk yang tergabung sebagai bagian komite pertanahan lokal di kota Silwan di Yerusalem Timur. Dia dikenal sebagai peneliti Palestina yang selama ini mengadvokasi hak-hak warga Palestina yang rumahnya terancam dihancurkan.
Sebelum dihancurkan, rumah Abu Diab udah jadi area tinggalnya selama 35 tahun bersama dengan sembilan bagian keluarga lainnya terhitung pasangan dan anak-anaknya yang udah menikah.
“Pemerintah kota Israel mengklaim bahwa rumah warga Palestina dibangun tanpa izin, namun faktanya adalah mereka tidak mengimbuhkan izin kepada warga Palestina untuk membangun rumah mereka,” kata pemimpin komunitas berikut kepada kantor berita Anadolu.
Dia mengimbuhkan bahwa perintah pembongkaran rumahnya udah diberikan 15 tahun lalu. Menurutnya, kebijakan pembongkaran yang dikerjakan Israel merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk membuang Kedatangan Palestina di Silwan dan Yerusalem.
Pihak berwenang Israel baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghancurkan puluhan rumah warga Palestina di lingkungan al-Bustan dan Batin al-Hawa di Silwan.
Hukum internasional berasumsi Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan berasumsi semua kegiatan pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal.